Jalan kaki adalah sebuah aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk berbagai macam tujuan sehari-hari. Banyak orang yang memilih jalan kaki untuk keperluan rutinitas seperti bekerja atau hanya ingin sekedar membuat rileks otot badannya, jaraknya pun berbeda-beda tergantung orangnya. Sebagian lainnya memilih melakukan jalan kaki karena tidak ada pilihan, baik faktor ekonomi atau faktor lainnya. Di Indonesia, jalan kaki adalah kegiatan yang harusnya sudah rutin dilakukan oleh masyarakat, melihat banyaknya kendaraan pribadi yang melintas di jalan raya tidak sebanding dengan lebar jalanan sehingga seringkali mengakibatkan penumpukan kendaraan di jam-jam tertentu seperti pagi dan sore hari, hal ini tentunya sangat wajar karena jam pagi adalah waktu untuk berangkat kerja atau sekolah dan sore hari adalah jam pulang, di lain sisi kondisi ini juga sangat melelahkan.
Sudah banyak faktor mengapa jalan kaki sudah harus menjadi kebiasan di tengah masyarakat, salah satunya peraturan pemerintah yang menerapkan sistem zonasi sekolah yang salah satu tujuan dan fungsinya menjamin adanya pemerataan akses dan mutu pendidikan. Sistem ini sangat baik untuk memberikan akses kepada siswa untuk bisa berjalan kaki ke sekolah karena jarak sekolah yang sudah dapat dijangkau jaraknya dengan jalan kaki. Contoh lainnya ketika istirahat saat jam kerja, mayoritas karyawan dan pegawai tidak perlu menggunakan kendaraan untuk sekedar membeli makanan yang jaraknya hanya beberapa meter/kilometer dari tempat kerjanya.
Namun, kondisi dan kenyataan berkata lain seolah mempertegas bahwa masih kurangnya sarana dan prasarana bagi pejalan kaki di beberapa kota besar khususnya. Dari hasil pengamatan pribadi, saya mencoba untuk melakukan aktivitas jalan kaki dari tempat tinggal saya menuju lokasi yang jaraknya hanya 1,7 kilometer, artinya saya hanya menempuh jarak 3,4 kilometer bolak-balik, aktivitas ini saya lakukan sore hari di hari sabtu. Beberapa fasilitas yang harus segera dipenuhi untuk memenuhi hak pejalan kaki menurut saya pribadi yang pertama, disediakan fasilitas pendukung seperti trotoar yang lebar dan rata tempat kaki berpijak. Kedua, disediakan tempat penyeberangan yang sesuai penempatannya dan mudah dijangkau di prapatan lampu lalu lintas. Ketiga, disediakan pembatas antara pejalan kaki dan pengendara sepeda atau motor. Keempat, disediakan tempat sampah di berbagai titik, disediakan petunjuk arah yang jelas di beberapa lokasi strategis dan penataan kembali pepohonan agar meneduhkan disaat siang hari dan tidak menghalangi lampu jalan saat malam hari.
Hal-hal yang disebutkan di atas setidaknya sesuatu yang jarang saya jumpai dan mungkin fasilitas tersebut juga jarang ditemukan di berbagai kota besar di Indonesia, kalaupun ada jumlahnya terbatas dan tidak ditata dengan baik. Padahal kota merupakan pusat konsentrasi ekonomi dan budaya serta sebagai penunjang bagi kabupaten sekitarnya.
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa hak pejalan kaki harus segera dipenuhi dan dibuatkan fasilitas segera mungkin, berdasarkan hasil studi kasus di pagi hari bahwa banyak sekali para lansia yang kesulitan berjalan di samping jalan raya yang belum mempunyai trotoar, resiko terjatuh karena jalan yang mereka pijaki tidak rata, resiko tersandung akibat akar pohon yang menjulur keluar dari tanah, saluran drainase yang terbuka lebar, serta resiko lainnya yang rentan terhadap para lansia. Belum lagi para murid dan siswa yang berjalan kaki menuju sekolahnya harus berdampingan dengan pengendara motor dan mobil di jalan raya karena tidak ada fasilitas trotoar di antara jarak dari rumah ke sekolahnya. Seringkali terlihat mereka mengalah dari pengendara motor dan mobil karena mereka terpaksa jalan di atas jalan raya. Banyak siswa yang lagi-lagi terpaksa memilih mengedarai sepeda motor ke sekolahnya padahal jarak yang mereka tempuh hanya beberapa ratus meter dari rumahnya dan lagi mereka seharusnya belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor karena dianggap belum cukup umur untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi.
Semua pemenuhan hak-hak fasilitas bagi pejalan kaki harus terwujud dan dibutuhkan pemimpin yang peka terhadap hak-hak sosial masyarakat karena sangat jarang ada pemimpin yang mempunyai visi yang berpihak pada perbaikan dan pemenuhan hak pejalan kaki melalui fasilitas umum, mereka semua hanya terpacu mengejar pencapaian pribadi ditambah lagi terdapat perbedaan visi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota tentang penyediaan fasilitas umum. Terlihat jelas dari apa yang mereka bangun, pernah melihat atau terpikir mengapa trotoar di setiap jalan berbeda-beda warna dan bentuknya. itu semua karena jalanan dibagi berdasarkan jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota dan ini juga terjadi pada wilayah lainnya di Indonesia, akibatnya fasilitas yang mereka bangun harus identik dengan pemimpin yang menjabat pada periode tersebut padahal hak pejalan kaki sudah diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak ada sinergi antara pemerintah provinsi dan kota, masing-masing mempertahankan egonya dan masing-masing ingin menunjukkan taji dan tahtanya berharap dapat menarik simpati masyarakat tentang siapa yang paling baik.
Pemerintah melalui pemimpin masing-masing baik Walikota dan Gubernur harus berkolaborasi untuk mewujudkan kepentingan umum sesuai dasar dan butir-butir Pancasila yang harus dituangkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Walaupun sekarang fasilitas trotoar sangat dibutuhkan oleh masyarakat setidaknya untuk beberapa tahun ke depan kita berharap akan ada pemimpin yang mau saling bersinergi, pemerintah yang bersih dan masyarakat yang taat. Melihat beberapa kota lainnya di Indonesia yang mempunyai populasi masyarakat yang sangat besar maka jalur pedestrian adalah hal yang wajib dibangun karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat apalagi bagi para lansia, para disabilitas, para tunanetra, dan bagi para anak-anak murid/siswa. Bukan hanya di jalan tertentu tapi di semua jalan harus ada jalur pedestriannya. Sudah ada aturan dari pemerintah pusat dan telah banyak kajian dan
penelitian dari jurnal-jurnal tentang jalur pedestrian baik metode
indeks walkability atau metode lainnya, yang kurang hanya kemauan dari para pemimpin yang terpilih dari rakyat. Kita berharap tidak ada lagi para lansia yang kesulitan berjalan di samping jalan raya, tidak ada lagi murid dan siswa yang pergi dan pulang dari sekolahnya berjalan berdampingan dengan kendaraan bermotor serta kita juga berharap beberapa dekade ke depan hak-hak masyarakat sudah terpenuhi dengan tersedianya jalur pedestrian yang layak dan tertata untuk pejalan kaki, tidak ada lagi pembeda antara jalan provinsi dan jalan kota, semuanya menjadi satu kesatuan yang utuh yang dihasilkan dari kolaborasi dan sinergi antara pemimpin yang adil.
Kemauan akan menghasilkan usaha dan usaha akan menciptakan hasil yang baik, kemauan harus berasal dari hati nurani karena kunci keberhasilan berasal dari niat yang baik.
Achmad Rizali
Penulis
Kirim Komentar EmoticonEmoticon